Belakangan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) menjadi semacam mantra baru untuk perbaikan mutu pendidikan Indonesia. Seakan-akan dengan menerapkan SBI mutu pendidikan akan terkerek ke arah lebih baik. Embel-embal internasional seakan-akan menjadikan sekolah Indonesia sejajar, duduk sama rendah berdiri sama tinggi, dengan sekolah-sekolah di belahan negara lain.
Maka sekolah-sekolah berlomba-lomba menerapkan sistem ini dan bagi yang belum mencapai akan mengarahkan seluruh sumber daya-nya ke arah sana. Aspek-aspek manajemen pendidikan seperti misalnya akreditasi, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan sepertinya mengalami perbaikan mutu sebai implikasi adanya SBI.
Memang pelaksanaan SBI membawa implikasi terhadap aspek manajemen pendidikan/sekolah dan aspek tersebut masih perlu dibenahi. Beberepa aspek tersebut antara lain akreditasi, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Setiap aspek dalam manajemen pendidi Sekolakan tersebut tentu saja memiliki standar mutu yang berbeda untuk menilai keandalannya. Aspek-aspek manajemen pendidikan tersebut memperlihatkan bahwa SBI dapat dijadikan standar, hal ini tampak dari dasar pelaksanaannya.
Dasar pelaksanaan SBI yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 50 ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. PP no 19 tahun 2005 (Pasal 61 ayat 1) Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Sementara itu dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009 dinyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional.
Sementara itu pelaksanaan SBI tidak serta merta berjalan mulus, terdapat banyak krtitik terhadapnya. M. Fajri Siregar (Kompas, 8 April 2009) menyoroti bahwa pelaksanaan SBI menjadikan kurikulum dan materi pelajaran terkesan tidak terkontrol oleh pemerintah. Selain memakai kurikulum nasional, sekolah-sekolah nasional tersebut juga mengadopsi kurikulum internasional. Bahkan, pengajarnya lebih banyak warga negara asing, termasuk penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.
Selain itu berupa munculnya dampak panjang sosial budaya dan nasionalisme pada anak-anak Indonesia. Para siswa begitu minim pengetahuan sosial dan budaya Indonesia, nilai-nilai historis dan nasionalisme, serta sikap individualisme yang begitu tinggi. Kurikulum sekolah menyiapkan mereka sebagai warga dunia atau sebagai komunitas internasional, sebaliknya nilai-nilai keIndonesiaan tidak ditanamkan.
Kecaman keras bahkan muncul dari HAR Tilaar (Kompas, 8 April 2009) bahwa sikap pemerintah yang telah berperan besar bagi menjamurnya sekolah-sekolah tersebut. Pemerintah belum memiliki landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan sekolah nasional plus ini. Menurutnya, itu berarti pemerintah tidak percaya terhadap sistem pendidikannya sendiri, yaitu pendidikan nasional yang bisa bersaing secara global dengan negara lain.
Kebijakan pemerintah justru mendorong bermunculannya sekolah-sekolah negeri bertaraf internasional dan berbiaya besar ini. Seharusnya pemerintah memperkuat sistem pendidikan sendiri, bukan sebaliknya menciptakan sistem pendidikan berkelas-kelas yang akan menciptakan bom sosial kelak di kemudian hari,
Paparan di atas memperlihatkan bahwa masih terdapat sisi-sisi lemah atau masalah-masalah dalam penyelenggaraan SBI dan tentu saja memiliki implikasi terhadap manajemen sekolahnya. Matra SBI Sekolah Berbasis Internasional Indonesia
Maka sekolah-sekolah berlomba-lomba menerapkan sistem ini dan bagi yang belum mencapai akan mengarahkan seluruh sumber daya-nya ke arah sana. Aspek-aspek manajemen pendidikan seperti misalnya akreditasi, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan sepertinya mengalami perbaikan mutu sebai implikasi adanya SBI.
Memang pelaksanaan SBI membawa implikasi terhadap aspek manajemen pendidikan/sekolah dan aspek tersebut masih perlu dibenahi. Beberepa aspek tersebut antara lain akreditasi, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Setiap aspek dalam manajemen pendidi Sekolakan tersebut tentu saja memiliki standar mutu yang berbeda untuk menilai keandalannya. Aspek-aspek manajemen pendidikan tersebut memperlihatkan bahwa SBI dapat dijadikan standar, hal ini tampak dari dasar pelaksanaannya.
Dasar pelaksanaan SBI yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 50 ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. PP no 19 tahun 2005 (Pasal 61 ayat 1) Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Sementara itu dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009 dinyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional.
Sementara itu pelaksanaan SBI tidak serta merta berjalan mulus, terdapat banyak krtitik terhadapnya. M. Fajri Siregar (Kompas, 8 April 2009) menyoroti bahwa pelaksanaan SBI menjadikan kurikulum dan materi pelajaran terkesan tidak terkontrol oleh pemerintah. Selain memakai kurikulum nasional, sekolah-sekolah nasional tersebut juga mengadopsi kurikulum internasional. Bahkan, pengajarnya lebih banyak warga negara asing, termasuk penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.
Selain itu berupa munculnya dampak panjang sosial budaya dan nasionalisme pada anak-anak Indonesia. Para siswa begitu minim pengetahuan sosial dan budaya Indonesia, nilai-nilai historis dan nasionalisme, serta sikap individualisme yang begitu tinggi. Kurikulum sekolah menyiapkan mereka sebagai warga dunia atau sebagai komunitas internasional, sebaliknya nilai-nilai keIndonesiaan tidak ditanamkan.
Kecaman keras bahkan muncul dari HAR Tilaar (Kompas, 8 April 2009) bahwa sikap pemerintah yang telah berperan besar bagi menjamurnya sekolah-sekolah tersebut. Pemerintah belum memiliki landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan sekolah nasional plus ini. Menurutnya, itu berarti pemerintah tidak percaya terhadap sistem pendidikannya sendiri, yaitu pendidikan nasional yang bisa bersaing secara global dengan negara lain.
Kebijakan pemerintah justru mendorong bermunculannya sekolah-sekolah negeri bertaraf internasional dan berbiaya besar ini. Seharusnya pemerintah memperkuat sistem pendidikan sendiri, bukan sebaliknya menciptakan sistem pendidikan berkelas-kelas yang akan menciptakan bom sosial kelak di kemudian hari,
Paparan di atas memperlihatkan bahwa masih terdapat sisi-sisi lemah atau masalah-masalah dalam penyelenggaraan SBI dan tentu saja memiliki implikasi terhadap manajemen sekolahnya. Matra SBI Sekolah Berbasis Internasional Indonesia






